Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Diklat Guru 2018 Pengganti Program Guru Pembelajar

Program Guru Pembelajar pernah dilaksanakan tahun 2016 lalu yang kemudian berubah nama menjadi program PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di tahun 2017 lalu. Untuk melanjutkan program PKB tersebut maka Kemdikbud kembali membuka program tersebut hanya saja diubah namanya menjadi Program Diklat Guru. Ini tertuang dalam pedoman umum PKB yang baru saja admin dapatkan dari admin PKB kabupaten. Berikut ini sekilas penjabarannya.


Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas program Ditjen GTK. Oleh karena itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan
Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.

Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangun program diklat. Rancang bangun program diklat yang pertama adalah program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya menggunakan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang bangun program diklat yang kedua adalah yang diberlakukan bagi guru kejuruan atau guru kompetensi keahlian. Rancang bangun program diklatini dibangun dari kebutuhan lulusan SMK yang harus link and match dengan kebutuhan kompetensi dunia usah dan industri.

Sasaran Program Diklat Guru
Sasaran Program Diklat Guru adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70). 

2. Bagi guru kejuruan, telah melakukan evaluasi diri menggunakan instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster sesuai skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.

Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.  
Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.  

1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru  Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul
pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. 

2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri 
Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1. 
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK  Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP10JP (20-30-10).  
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seperti pada gambar dibawah



Demikian sekilas info mengenai kelanjutan program guru pembelajar atau PKB tahun 2018 yang diubah namanya menjadi program diklat guru. Siap-siap saja mungkin ada diantara bapak ibu nanti yang akan dipanggil menjadi Instruktur dalam PKB tahun 2018 ini. File lengkap pedoman PKB tahun 2018 silakan unduh di bawah ini.

Related Posts