Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mengapa Tunjangan Guru Tidak/Belum/Terlambat Cair?

Pada artikel kali ini akan kita ketahui penyebab  tunjangan profesi terlambat SKTP nya keluar. penyebab tunjangan fungsional non PNS serta tunjangan kualifikasi  tidak dapa/cair. Mengapa? Ini penting untuk guru penerima tunjangan sertifikasi agar tahu dan tidak menjudge atau berprasangka yang bukan-bukan baik terhadap operator sekolah maupun pihak yang terkait dengan masalah tunjangan. Barangkali tahun 2016 lalu anda mendapatkannya namun tahun 2016 ini kemungkinan tidak dapat.


Oke mari kita bahas satu persatu:

1. Tunjangan profesi PNS terlambat cair.


Tunjangan profesi diawali dengan keluarnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Jika SKTP ini sudah ada, maka tunjangan anda aman dan siap dicairkan dalam waktu dekat ini (April 2016). Mendikbud sendiri ingin agar tunjangan sertifikasi cair paling lambat 16 april 2016 ini. Jika nanti SKTP PNS sudah ada sedangkan milik Anda tidak muncul ada beberapa sebab;
  • Operator sekolah terlambat mengirim dapodik.
  • Ada kesalahan pengisian aplikasi dapodikdas. misalnya data semester 1  tidak diisi, kesalahan pengisian rombel, penulisan NUPTK keliru dll. jadi biarpun tidak telat mengirim dapodik ya dijamin SKTP gak bakal keluar.
  • Dana dari pusat sudah dikucurkan namun di daerah masih terhambat berbagai kendala, nah ini penyebabnya salah satuna adalah juknis pencairan tunjangan dari pusat untuk tahun 2016 ini telat terbitnnya dari pusat, sehingga daerah belum berani mencairkan. Kalaupun Juknis pencairan tunjangansudah cair pastinya aturan-aturan yang ada ada sedikit perubahan.

B. Tunjangan Fungsional/insentif non PNS, tunjangan kualifikasi, dan tunjangan daerah khusus.

Yang paling banyak menjadi pertanyaan adalah masalah tunjangan fungsional non PNS dan tunjangan kualifikasi (kuliah). Banyak guru dan operator bertanya mengapa saat mengecek lembar info guru saya tidak tercantum sebagai penerima tunjangan, atau dengan kata lain tidak ada nomor SKTF nya. (silakan lihat tampilan SKTF non PNS di Link ini). Ada beberapa penyebabnya:

1. Permasalahan hampir Sama dengan kedua poin 2 di bagian A di atas.
2. NUPTK tidak valid, khusus anda yang mendapatkan NUPTK di tahun 2016 lalu lewat program padamu negeri, NUPTKnya tidak diakui oleh pihak P2TK Dikdas. Penjelasan nya nanti aja yee. rumit masalahnya ini.


3. Masalah lain yang juga menjadi penyebab tidak munculnya SKTF di lapor tunjangan dikdas adalah Nama Anda TIDAK DIUSULKAN ATAU TERLAMBAT DIUSULKAN oleh Operator SIM Tunjangan kabupaten/Kota Anda. Padahal operator sudah mengirimkan back up BSD. Naah ini. Perhatikan gambar di bawah yaa? lihat kabupaten Tulung agung sebagai contoh, dari data gambar di bawah terlihat jelas kemungkinan besar mereka guru yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional non PNS yang berada di Kabupaten Tulungagung tidak semuanya tidak keluar SKTF dan terancam semuanya juga tidak mendapatkan TF tersebut, alasannya....? TIDAK DIUSULKAN oleh OPS sim tunjangan kabupaten. Dari kuota 382 tak satupun yang diusulkan, saya tidak tahu penyebabnya, apa karena lupa atau tidak tahu. Yang pasti Kuota Nasional untuk TuFUng sudah terpenuhi, jadi jika Ops SIM tunjangan kabupaten terlambat bahkan tidak mengusulkan, saya berani katakan Anda tidak akan mendapatkan TUfung 2014, Karena penerbitannya cuma 1 kali dlm setahun dan berdasarkan kuota.

Begitu pula halnya dengan tunjangan lainnya. Khusus untuk tunjangan khusus diusulkan bagi mereka yang bertugsa di sekolah perbatasan dan terpencil yang telah di SK kan kepala daerah, misalnya mereka yg bertugas di sekolah yang dekat perbatasan dengan negara lain dan sulit dijangkau oleh alat transportasi umum.


Bahasan mengenai sebab-sebab tunjangan profesi terlambat SKTP keluar. penyebab tunjangan fungsional non PNS, tunjangan kualifikasi dan daerah khusus tidak dapat, kuota Tufung terbatas.


4. Belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan fungsional.

Saya masih mencari informasi apakah syarat penerima tunjangan fungsional tahun 2014 ini masih sama dengan syarat tahun 2016 lalu. (bisa anda buka disini) Jika masih sama bisa jadi walaupun ke tiga syarat poin di atas sudah tidak ada masalah, namun jika Anda sebagai guru sendiri belum memenuhi syarat maka tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional.

Adapun syarat / kriteria penerima TF 2016 adalah:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkatsebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Hal yang perlu ditegaskan adalah, jika Operator terlambat/tidak mengusulkan tunjangan fungsional yang berhak, maka KUOTA di daerahnya AKAN DIALIHKAN atau "disumbangkan" ke Kabupaten/kota lain. Catat ! ini kelalaian Op Sim Tunjangan kabupaten/Kota Anda. bukan Operator sekolah.

Oke dimana letak kesalahan utamanya?

Permsalahan dapodik 2013 masa tunjangan 2014 teramat kompleks, di awal proses pengiriman dapodik adalah lewat sinkronisasi itupun gagal gagal dan gagal lagi akibat kesalahan pengembangan aplikasi di pusat. Di akhir Februari, akibat kegagalan sinkronisasi dapodik di server pusat dan agar jadwal pencairan tunjangan sesuai jadwal maka pihak P2TK dikdas meluncurkan alternatif pengiriman data yang disebut aplikasi BSD, dimana data yang diambil dari aplikasi/ hasil back up BSD dikirim ke pihak P2TK melalui Op SIM Tunjangan Kabupaten/Kota. Selain itu ada pula operator yang suka rela membantu mengirimkan ke P2TK pusat. terkait masalah BSD di atas, ada beberapa operator yang tidak tahu dan terlambat tahu masalah BSD ini. Mengapa tidak tahu, dari berbagai laporan, ternyata:
sebagian OPERATOR DAPODIK SELAMA MENGERJAKAN DAPODIK MENGGUNAKAN BIAYA INTERNET SENDIRI, DENGAN LAPTOP PRIBADI dan BAHKAN KESEJAHTERAANNYA (mereka yang berstatus honorer) TIDAK DIPERHATIKAN OLEH PIHAK SEKOLAH. 
Melihat kenyataan di atas wajar jika ada OPS ogah-ogahan mengerjakan dapodik. 

Masalah besar selanjutnya adalah ada di Aplikasi Dapodik. Sejak awal aplikasi dapodik bermasalah, banyak bugs ditemukan hingga kegagalan proses sinkronisasi. Minimnya sosialiasi terkait cara pengisian yang benar membuat operator kebingungan selain itu Operator sering begadang hanya untuk namanya SINKRONISASI yang gak jelas juntrungannya. Seandainya Anda para guru merasakan pekerjaan sebagai Operator yang setiap hari mencari info di grup-grup facebook dengan modal internet sendiri plus tidak mendapatkan penghargaan yang layak, ditambah apa yang mereka kerjakan bukan untuk dirinya sendiri, apa yang bisa Anda rasakan? Silakan baca beratnya tugas operator dapodik

Maaf, jika diakhir tulisan ini saya emosional, banyak laporan terkait operator, dari muka cemberut Guru, ancaman pengurangan kesra kabupaten (insentif) hingga ancaman pemecatan sebagai honorer jika tunjangan guru tidak cair. Sebagai sesama operator, saya ikut berempati dan turut merasakan "penderitaan" operator dan disini saya ingin menyampaikan pesan, berhentilah menyalahkan operator jika muncul masalah dengan tunjangan Anda. Kesalahan hanya sebagian kecil oleh operator.

Mari berfikir sejenak, sudahkah hak-hak operator dipenuhi? Adakah prasarana milik sekolah seperti laptop yang dipinjamkan kepada operator dapodik untuk mengerjakan dapodik di rumah? Berapa besaran dana yang diberikan oleh pihak sekolah untuk biaya internet per bulannya? bagaimana kerjasama dengan operator dapodik? Adakah sedikit "uang lelah" yang anda berikan keada operator dapodik di sekolah Anda? Jika hal-hal diatas sudah berjalan sebagaimanamestinya, maka silakan salahkan operator jika terjadi masalah dengan tunjangan Anda.




Related Posts