Tentu Bapak Ibu guru ingin tahu, apa dan bagaimana PLPG tersebut. Dirangkum dari buku panduan PLPG yang diterbitkan Kemdikbud, akan admin sarikan perihal apa dan bagaimana PLPG.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan salah satu pola Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru. Peserta PLPG adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), baik berasal dari guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata
pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa Buku Panduan Guru (Buku Guru) dan Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013/ KTSP. Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen pendukung kurikulum 2013 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian), dan contoh RPP, serta referensi yang relevan dengan bidangkeahlian masing-masing. Bagi guru pengampu mata pelajaran yang belum tersedia Buku Guru dan Buku Siswa, wajib membawa contoh RPP yang sesuai dengan Kurikulum 2013/KTSP dan buku atau referensi yang relevan.
Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan BK, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program
penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrumen asesmen, dan contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
Tahun 2014 lalu PLPG diselenggarakan selama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 40 JP teori dan 50 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. Bersambung .... Materi Pembelajaran PLPG
Ujian akhir PLPG
Modul PLPG