Tahun 2014 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2 (K2), formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Pada berita sebelumnya tes cpns akan dilakukan sepenuhnya dengan sistem CAT. dimana hal ini ditujukan untuk menekan resiko adanya unsur KKN dalam proses rekrutmen cpns 2014.
Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan.
Saat ini untuk jadwal penerimaan CPNS sendiri belum ada jadwal resmi yang dikeluarkan baik oleh pemerintah daerah maupun instansi pusat/kementerian. Diperkirakan pendaftaran online tes cpns tersebut akan dilakukan pasca pilpres 2014.
Buat Anda yang ingin mengikuti tes tidak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, agar kedepannya tidak kelabakan saat registrasi online dibuka.
Adapun yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotocopy Ijazah yang dielgalisir pejabat yang berwenang sesuai dngn Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 (akreditasi BAN-PT)
- Foto Copy Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir dan ditandatangani pejabat berwenang
- Pas Photo 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Foto Copy Kartu/ Tanda Bukti Pendaftaran CPNS tahun 2014 yang dicetak dari registrasi online
- Foto Copy sertifikat TOEFL yang menunjukan nilai minimal 425 atau setara yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/ Passport yang digunakan pada saat pendaftaran online
- Indeks Prestasi Kumulatif untuk S.2 minimal 3,00; untuk S.1 minimal 2,75; untuk Diploma III minimal 2,6; Akreditasi minimal B untuk semua pendidikan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Instansi Kesehatan pemerintah yang masih berlaku
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000 dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Catatan : Simpan Nomor Registrasi (Pendaftaran) untuk keperluan pengecekan kelulusan verifikasi pada tiap instansi