Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Tentang Pendirian PAUD

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) Ella Yulaelawati, M.A, Ph.D membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD dan Petunjuk Teknis Pendirian Satuan PAUD, di Denpasar (6/10).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk penataan kelembagaan satuan PAUD dan juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta pendiri/penyelenggara satuan PAUD dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sosialisasi Permendikbud Tentang Pendirian PAUD

Penataan kelembagaan satuan PAUD diawali dengan perizinan yang ditekankan per satuan dan per lokasi agar mampu memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saat ini ada banyak lembaga PAUD yang berkembang, agar ditata ulang kelembagaannya, terutama menyangkut akreditasi yang sudah habis masa berlakunya” ujar Ella Yulaelawati. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Ibu ella yulaelawati, M.A, P.hD agar jangan membedakan TK dgn PAUD karena TK merupakan bagian dari PAUD dan semua peraturan yang sudah dibuat bukan untuk menyulitkan pengelola lembaga PAUD tetapi untuk melindungi peserta didik.

Sebelum menutup arahannya, Ibu Ella Yulaelawati yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian serta Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan Provinsi Bali berharap kepada para peserta sosialisasi agar terus melengkapi data PAUD dengan benar baik dari sisi jumlah anak, jumlah lembaga maupun tenaga pendidik dan kependidikannya.

Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi terpilih, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota terpilih, HIMPAUDI Pusat, dan Direktorat pembinaaan PAUD.

Permendikbud selengkapnya bisa didownload  di link ini

Related Posts