Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas pendidikan kabupaten kota tersebut agar seluruh kepala Dinas pendidikan kab/kota menginstruksikan kepada sekolah di daerah untuk seoptimal mungkin mendata siswa yang orangtuanya mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial KPS/ dan Kartu Keluarga Sejahtera(KKS)
kps kartu perlindungan sosial |
Adapun langkah yang harus dilakukan sekolah yaitu:
1. Mengidentifikasi siswa yang orangtuanya penerima KPS/Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
2. Meminta siswa menyerahkan fotokopi KKS/KPS
3. Menginput data KPS ke dalam aplikasi dapodikdas
4. Melakukan pengiriman/sinkronisasi aplikasi dapodikdas
Adapun pemutakhiran/pengiriman data terakhir yang akan digunakan untuk program penyaluran BSM ini adalah pada tanggal 21 Desember 2014. Edaran lengkap Ditjen Dikdas bisa dibuka di link ini