Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai penilaian hasil belajar, ketuntasan belajar minimal, tujuan dan maksud penilaian hasil belajar, lingkup penilaian hasil belajar, sasaran penilaian hasil belajar, dan skala penilaian hasil belajar.
Sedikit bocoran disini adalah tentang Skala penilaian dalam kurikulum 2013 yaitu:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
- 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
- 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
- 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
- 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
- 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
- 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
- 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
- 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
- 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
- 1,00 - 1,17 dengan huruf D.