Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ijazah dari Universitas Akreditasi C, Ditolak BKN

Ditengah maraknya kasus ijazah sarjana palsu, pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara juga semakin memperketat aturan ijin belajar dan naik pangkat PNS. Kabar penting buat Anda PNS yang sedang menempuh pendidikan sarjana ataupun S2 bahwa mulai saat ini BKN tidak akan menerima ijazah dari perguruan tinggi yang berakreditasi C. Sebagaimana kita tahu, PNS terutama yang ingin naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi tentunya wajib pula menyesuaikan dengan pendidikan terakhirnya. Terutama yang lulusan SLTA sederajat, tentunya akan kuliah lagi.
Ijin belajar PNS dan ijazah yang dikeluarkan dari universitas akreditasi C tidak diakui/ditolak BKN untuk usulan kenaikan pangkat PNS.
ijazah sarjana
Dilansir dari jpnn.com Kasus ini terjadi di daerah Bengkulu dimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin belajar universitas akreditasi C. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.

Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas akreditasi C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin belajar bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur memiliki ijazah universitas akreditasi C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS

Related Posts