ijazah sarjana |
Dilansir dari jpnn.com Kasus ini terjadi di daerah Bengkulu dimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas
menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin
belajar universitas akreditasi C. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, mengatakan larangan ini
berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.
Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas akreditasi C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin belajar bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur memiliki ijazah universitas akreditasi C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS
Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas akreditasi C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin belajar bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur memiliki ijazah universitas akreditasi C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS