Dr Tita Lestari anggota tim instruktur nasional kurikulum 2013 menjelaskan, belum semua kepala sekolah mendapatkan pelatihan K-13. Untuk itu dia berharap Kemendikbud segera menjalankan pelatihan K-13 untuk kepala sekolah, guru, dan pengawas.
Dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas hanya di 6.221 unit sekolah mulai Januari 2015, diharapkan pelatihan bisa lebih fokus. Para kepala sekolah bisa mengikuti pelatihan dengan efektif, selagi proses pembelajaran di sekolahnya kembali menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP). Selanjutnya setelah sekolahannya ditunjuk menjalankan K-13, para kepala sekolah lebih siap menjalankannya.
Sebagaimana di ketahui, Kemendikbud di era Anies Baswedan merombak sistem pelatihan guru dan kepala sekolah. Mereka dilatih tidak lagi dengan sistem undangan lokakarya secara perorangan.
Sebagai gantinya pelatihan guru dan kepala sekolah berbasis satuan pendidikan. Dengan cara ini, pelatihan dijalankan secara serentak oleh kepala sekolah dan seluruh guru di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, teknis pelaksanaan pelatihan guru dan kepala sekolah untuk kelanjutkan implementasi K-13 sedang di kaji.
"Pengkajiannya ada di Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan, red)," katanya. Hamid belum bisa menjelakan di tahap awal nanti, pelatihan K-13 akan dijalankan di berapa ribu unit sekolah.
Kabar yang berkembang, Kemendikbud ingin meningkatkan implementasi K-13 dari 6.221 unit sekolah (setara 3 persen populasi sekolah), menjadi sekitar 15 ribu sekolah (sekitar 7 persen sekolah).
Kemudian meningkat lagi menjadi 50 persen, hingga 100 persen. Intinya Kemendikbud memiliki waktu hingga tahun pelajaran 2019/2020 untuk menyiapkan implementasi K-13 secara nasional.