Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Siswi Hamil Boleh Sekolah dan Ujian

Polemik dan perdebatan mengenai boleh tidaknya siswi hamil untuk sekolah dan mengikuti ujian tak pernah usai setiap kali muncul kasus. Setiap kali muncul kasus, regulasi yang menjadi argumen kelompok yang pro siswa hamil boleh sekolah, adalah ketentuan yang sifatnya masih umum. Yakni Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan formal.

perdebatan mengenai boleh tidaknya siswi yang hamil untuk bersekolah dan mengikuti ujian nasional
Ketua Umum PGRI, Sulistyo berpendapat, siswi yang hamil, apa pun penyebabnya, tetap harus boleh sekolah. "Anak-anak harus tetap ditolong agar punya masa depan," ujarnya.

Nah, tinggal nantinya diatur secara detil, misalnya kriteria-kriterianya seperti apa yang membolehkan siswi dimaksud boleh mengajukan izin tidak masuk sekolah. Termasuk aturan cuti hamilnya bagaimana.

Senada dengan Sulistyo, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas), Haryono Umar, menegaskan,“Tidak ada hubungan antara bersekolah dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi hamil itu kan sama saja seperti sakit, tidak ada larangan orang sakit untuk bersekolah,”

Haryono mengungkapkan pandangannya, karena menurutnya setiap remaja usia sekolah dijamin oleh negara hak-haknya untuk menempuh wajib belajar selama 9 tahun dan kemungkinan akan diperpanjang hingga 12 tahun.

“Sekarang ada wajib belajar 9 tahun dan sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk memastikan remaja usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil akibat perkosaan,” katanya.


Related Posts