UKG tahun 2015 dilaksanakan secara manual dan online, jika tahun sebelumnya melaksanakan secara online, maka praktis, tahun 2015 puna akan dilaksanakan secara online pula.
1. UKA Online
Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling lama 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKA pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK (Tempat Uji Kompetensi) semakin cepat pelaksanaan UKA.UKA online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.Registrasi Peserta UKG
a. Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKA online.b. Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:
- Kartu peserta UKA (dicetak melalui AP2SG disediakan oleh panitia)
- Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku.
- Kartu NUPTK digital.
d. Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
e. Jika ada peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diisi oleh orang lain, atau dapat digeser jadwalnya.
2. UKA Manual
Waktu pelaksanaan UKA manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKA online.Aturan Pelaksanaan UKA Manual
UKA diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
1) Pensil 2B.
2) Karet penghapus.
3) Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4) Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).