Hal pertama adalah masalah kurangnya tenaga guru di daerah terutama guru SD yang masih kekurangan sekitar 400ribu guru. PGRI juga meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Pihaknya mengusulkan format penyelesaian dua masalah guru honorer. Yaitu dari sisi kepegawaian dan kesejahteraan. Menurut Sulistyo, pemerintah belum mampu melaksanakan namun malah melanggar UU Guru dan Dosen pasal 15 dan pasal 14.
Ketum PGRI Sulistyo |
Mengenai status guru bantu, sambung Sulistyo, presiden berjanji akan mengangkat menjadi PNS dalam waktu tiga tahun. Jumlah guru bantu yang belum diangkat saat ini sekitar enam ribu.
“Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi ada sejarah baru, bisa mengatur penghasilan minimal untuk guru termasuk guru non-PNS,” imbuh Sulistyo.
Termasuk minimnya sarana dan prasarana di sekolah, gedung dan kelas yang rusak juga menjadi keluhan Ketum PGRI Sulistyo. Menurut Sulistyo, pemerintah belum memenuhi delapan standar pelayanan minimal. Terutama, standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan.