Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Laporan Penelitian Tindakan Kelas untuk diusulkan sebagai angka kredit jabatan guru

Persyaratan laporan PTK untuk diusulkan sebagai angka kredit jabatan guru
1. Harus APIK (Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten)
  • Asli artinya bukan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur, indikasi laporan tidak asli misalnya: terdapat banyak kesamaan mencolok  di antara  PTK yang dibuat pada waktu  dan tempat yang berbeda, sangat mirip skripsi atau tesis, dan dibuat oleh guru yang lain dari daerah yang sama. 
  • Perlu artinya hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan yaitu pembelajaran di kelas. 
  • Ilmiah artinya disajikan dengan memakai kerangka isi  dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
  • Konsisten artinya laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya, bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugas di sekolahnya.
Laporan Penelitian Tindakan Kelas untuk diusulkan sebagai angka kredit jabatan guru

2. Minimal 2 siklus dengam masing-masing siklus minimal 2 kali pertemuan dibuktikan melalui lampiran berupa RPP tiap pertemuan, hasil observasi tiap pertemuan, dan hasil kerja siswa tiap pertemuan. Idealnya, sebuah PTK minimal 3 siklus dengan masing-masing siklus 3 kali pertemuan.

3. Diseminarkan di sekolah dengan jumlah peserta seminar minimal 15 orang dari 3 sekolah yang berbeda pada jenjang pendidikan yang sama, dibuktikan melalui: berita acara seminar yang ditandatangani panitia seminar dan kepala sekolah berisi keterangan tentang waktu, tempat, peserta, dan notulen hasil seminar; sertifikat seminar/keterangan seminar dari panitia; dan  daftar hadir peserta seminar.

4. Dipublikasikan/disimpan di salah satu perpustakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala perpustakaan dan cap perpustakaan.

5. Pernyataan keaslian dari kepala sekolah dan di cap sekolah/madrasah 

Related Posts