UKA/UKG |
- Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
- Ijazah asli dan fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
- Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (setiap tahun tidak terputus-putus);
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
- Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ; Cetak form Portofolio NUPTK terbaru dari PADAMU NEGERI ; Foto copy kata pendirian yayasan;
Penetapan calon peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.