Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberkasan PRA UKA Sergur Kemenag 2015

Sebagaimana diketahui proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag agak terlambat dibanding guru-guru yang ada di Kemdikbud. Guru di lingkungan Kemenag baru saja akan mengikuti UKA sedangkan di lingkungan Kemdikbud sudah dan bersiap PLPG/PPGJ.
UKA/UKG
Berdasarkan informasi yang admin dapat, berikut persyaratan berkas calon peserta sergur yang akan mengikuti UKA di lingkungan Kemenag.
  1. Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
  2. Ijazah asli dan fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
  5. Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (setiap tahun tidak terputus-putus);
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
  7. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya  ; Cetak form Portofolio NUPTK terbaru dari PADAMU NEGERI ; Foto copy kata pendirian yayasan;
Untuk pemberkasan tiap kabupaten kota bisa jadi terjadi perbedaan, namun paling tidak ini bisa menjadi ancang-ancang buat Anda guru di lingkungan kemenag yang akan ikut UKA sergur 2015

Penetapan calon peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan  kriteria  urutan  prioritas  penetapan  peserta  adalah sebagai berikut.
a.   Usia
Usia  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun  kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b.  Masa kerja sebagai guru
Masa  kerja  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja  sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c.   Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan  adalah  pangkat/golongan  terakhir  yang dimiliki  guru  saat  dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru. Kriteria  ini  adalah  khusus  untuk guru  PNS atau  guru  bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Related Posts