Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ujian Kompetensi di Akhir PLPG

UJI KOMPETENSI PADA AKHIR PLPG

Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi ini bukan sekedar mengevaluasi hasil belajar peserta selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Uji kompetensi ini mencakup ujian tulis dan ujian kinerja/praktek. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial secara holistik. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK.

Ujian Kompetensi di Akhir PLPG
plpg 2015
Ujian kompetensi terdiri dari 2 tes,yaitu tes tertulis dan ujian praktik.

Uji Tertulis

Materi yang diujikan terdiri atas dua bagian. 
  • Bagian pertama adalah materi uji kompetensi terstandar secara nasional,  mencakup kompetensi pedagogi dan profesional Bagian kedua adalah materi uji kompetensi yang dikembangkan oleh Rayon LPTK. Materi uji
  • kompetensi ini harus sesuai dengan materi yang diajarkan pada saat PLPG.
Bentuk soal uji tulis adalah gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda.  Soal uraian dikembangkan oleh Rayon LPTK, berbentuk kasus atau paling tidak  uraian terstruktur.



Ujian praktik 

Ujian praktik  Guru kelas dan mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil dua kali, dan pada tampilan kedua merupakan ujian praktik. Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan mengajar peserta PLPG.

Ujian praktik Guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah terpadu dengan kegiatan peer guidance and counseling. Setiap peserta tampil dua kali dan keduanya merupakan ujian praktik. Tampilan pertama melakukan konseling individual  dan tampilan kedua melakukan
bimbingan kelompok atau bimbingan klasikal dengan menggunakan RPLKI dan RPLBK yang dibuat pada workshop. 

Ujian ulang

Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari matapelajaran yang serumpun. Setiap peserta yang tidak lulus ujikompetensi, diberi kesempatan maksimal 4 (empat) kali ujian ulang. Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.Teknis pelaksanaan ujian ulang dapat dilakukan dengan cara:peserta yang tidak lulus ujian pada tahap pertama, ujian ulangnya digabung dengan ujian utama tahap kedua, dan begitu seterusnya. Ujian ulang harus diselesaikan pada  tahun berjalan.

Related Posts