Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mendikbud: Akan Dibentuk Komite Nasional Guru


Mendikbud, Anies Baswedan, mengatakan, persoalan tata kelola guru tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saja.

Menurut Anies, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu) ,dan Kementerian Agama (Kemag), harus mau bekerja sama dalam menangani masalah guru. Anies juga mengungkapkan pihaknya akan membentuk komite nasional guru. Tujuannya, untuk menangani masalah guru lintas kementerian. Komite tersebut bakal berada di bawah Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan.
Anies Baswedan
Ada pula persoalan pensiunan. Tentunya, dalam urusan formasi, kita mesti bekerja sama dengan Kemenpan. Termasuk dengan pemerintah daerah untuk menentukan dimana saja lokasinya. Menurut Anies, guru yang akan ditempatkan harus memiliki kompetensi yang baik, mulai dari hasil pendidikan profesi guru (PPG). Tujuannya, untuk mempermudah pengawasan.

Sebab, jika pengawasan terhadap guru-guru yang direkrut tersebut longgar, maka pembinaan dan pengawasan sangat sulit dilakukan. "Dulu, yang banyak terjadi, rekrutmen longgar, akhirnya repot di pengelolaan. Nah, kita tidak mau kondisi seperti itu terulang lagi," tegas Anies.

Related Posts