Dikutip dari jpnn.com, identitas guru yang bersangkutan dirahasiakan. Namun yang jelas guru tersebut mengajar di wilayah UPK Purwokerto Utara. Kepala Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Drs. Susmoro, M.Si mengutarakan tahun ini ada satu orang guru SD yang dijatuhkan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena absen kumulatif dalam 1 tahun mencapai tingkat ketidakhadiran selama 46 hari," ujarnya.
Ditambahkannya setelah yang bersangkutan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akhirnya diputuskan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi lebih ringan. "Setelah mengajukan banding kepada Bapek, diputuskan sanksinya berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS," tambah dia.
Hmmm gimana dengan tunjangannya ya kalo dia sudah ikut sertifikasi?