Lihat disini link Sistem Pangkat PNS TerbaruSebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi. ”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade,” kata Kepala Badan Kepe-gawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana di Jakarta kemarin.
Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya. Bima mengatakan, kepangkatan ini berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Di mana besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
Perubahan Sistem Kepangkatan PNS |
Menurut dia, data yang ada saat ini masih jauh dari kata baik. Bahkan ada data-data yang rusak dan tidak jelas. ”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya. Kepangkatan ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas pada 31 Desember mendatang. ”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati mengatakan, RPP tersebut sudah final, namun masih dalam tahapan harmonisasi. ”Ini kan masih rencana. Itu kalau disetujui oleh Presiden. Ini juga untuk penyederhanaan dalam penggajian,” ungkapnya.
Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha pesimistis sistem grade yang begitu banyak akan membuat PNS semakin baik. Menurut dia, sistem grade yang direncanakan tersebut terlalu panjang.
”Saya tidak yakin dengan pangkat yang banyak akan lebih baik,” tandasnya. Dia menilai, pangkat sebelumnya yang hanya empat pangkat cukup mempersulit PNS, terutama untuk pencapaian karier.
koransindo.com