Dikutip dari pernyataan admin LPMP Kalsel berikut hal hal penting yang perlu diketahui guru terkait Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan bulan Nopember nanti.
Kepada seluruh sahabat yang berprofesi sebagai guru (termasuk kepsek dan pengawas sekolah) perlu kami informasikan hal-hal penting rencana pelaksanaan UKG 2015 sbb :
1) UKG 2015 akan dilaksanakn secara online dalam rentang waktu antara tgl 9 s.d. 27 Nov 2015 di tempat uji kompetensi guru (TUK G) kab/kota masing-masing
2) UKG 2015 wajib diikuti oleh semua guru (kepsek n pengawas) serentak se-Indonesia, baik guru PNS maupun non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan atau terdaftar di Dapodik.
3) UKG 2015 dilaksanakan dengan standar nilai minimal 5,5 bagi semua peserta n setiap tahun akan teruss ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai nilai 8,0 di tahun 2018/2019.
4) Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan utk pengambilan kebijakan yang berkaitan dgn kenaikn pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dll.
UKG 2015 |
6) Untuk guru SD, soal UKG akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan utk guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yg diampunya.
7) Guru yg tdk mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun utk mengikuti sertifikasi guru.
8) Untuk tahun mendatang, syarat utk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.
Demikian disampaikn ntukk mnjadi perhatian semua pihak yg berkepentingan. Informasi ini tdk dimaksudkn utk menakut-nakuti, namun hendaknya dapat dipahami sebagai langkah antisipatif guna menghadapi realitas hidup di depan kita.