Info inpassing guru madrasah kemenag ini berkaitan dengan surat dari Ditjen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016
Walaupun dari surat itu bersifat undangan namun bisa dilihat info ini menyiratkan akan segera dimulainya program Inpassing di lingkungan guru Madrasah Kemenag. Dimana sebelum memulai program inpassing tersebut tim audit yang telah dibentuk akan mengaudit dan mereview terlebih dahulu guru guru yang telah mengikuti program inpassing hingga tahun 2014.
Selain itu guru yang sudah inpassing juga wajib mengupdate data inpassing melalui Simpatika Kemenag.
inpassing kemenag 2016 |
Sekedar gambaran syarat bagi guru kemenag yang akan mengikuti Inpassing adalah sebagai berikut
Syarat untuk mengikuti inpassing
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Karena itu sebaiknya persiapkan lebih dulu syarat-syarat diatas dantunggu pengumuman selanjutnya dari kantor kemenag kabupaten masing masing.