Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rencana Penggunaan Dana BOS Wajib ditempel di Papan Pengumuman Sekolah

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana pusat yang diperuntukkan untuk kepentingan sekolah. Penting perlunya transparansi antara pihak Sekolah dalam hal ini Manajemen BOS Sekolah dengan masyarakat atau orangtua murid.

Pihak TIM manajemen BOS Sekolah untuk tingkat SD dan SMP  terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan Satu orang dari luar sekolah (Anggota Komite Sekolah) yang dipilih oleh Komite Sekolah. Sedangkan di tingkat SMA/SMK Tim Manajemen BOS Sekolah ditambah wakil Kepala Sekolah, satu orang orangtua siswa di luar komite sekolah, dan operator dapodikmen

Pihak Tim Manajemen BOS sekolah wajib terbuka dalam hal penggunaan dana BOS, dan wajib memberikan laporan kepada orangtua siswa.

Berdasarkan Juknis BOS 2016 tersebut tugas dan kewajiban Pihak TIM manajemen BOS Sekolah yakni

d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);

e. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);


Bahkan di point f ditindaklanjuti dengan kewajiban pelaporan kepada orangtua siswa

Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;

Bagaimana dengan sekolah Anda?

Related Posts