NUPTK non aktif |
Sedikit gambaran yang perlu kiranya dijelaskan perihal NUPTK.
Sebelum dibentuknya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ada yang namanya BPSDMPK-PMP. Badan inilah yang mengelola masalah penerbitan dan penonaktifan NUPTK pada saat Ditjen GTK belum terbentuk. Lewat Aplikasi Padamu Negeri NUPTK tersebut dikelola oleh admin dinas pendidikan dan operator sekolah.
Aplikasi padamu negeri ini (seingat saya) berjalan pada kurun waktu tahun 2013 hingga tahun 2015.
Seiring pembentukan Ditjen GTK, BPSDMPK-PMP pun ditutup sehingga aplikasi padamu negeri masih berjalan namun tidak lagi resmi dipakai oleh Kemdikbud karena semua data guru dan sekolah bersumber dari Dapodik. Adapun arsip data-data dari BPSDMPK-PMP digunakan oleh Ditjen GTK sebagai basis data hingga saat ini, termasuk status NUPTK guru tadi.
Nah sudah tahu kan sebabnya mengapa NUPTK anda tidak aktif? Ya itu tadi, Sekolah anda tidak update data di padamu negeri. Atau Anda sendiri tidak tahu apa itu padamu negeri. Hehehe Status NUPTK non aktif ini kebanyakan terjadi di kalangan guru TK/PAUD. Karena sebagian besar sekolahnya tidak menjalankan aplikasi padamu negeri tadi.
Bisakah NUPTK non aktif tadi diaktifkan kembali?
Pertanyaan ini belum bisa kami jawab mengingat kewenangan hal ini ada di PDSPK selaku instansi baru pengelola NUPTK untuk tahun 2016 ini.
Bisakah NUPTK non aktif diaktifkan kembali di Aplikasi Verval GTK?
Sejauh pengetahuan saya, aplikasi verval PTK nanti dikelola oleh operator sekolah, admin dinas kabupaten/kota, LPMP propinsi hingga Ditjen GTK pusat. Adapun kewenangan operator sekolah hanya pada pengusulan NUPTK, bukan mengaktifkan NUPTK yang sudah non aktif. Nah masalah pengaktifan tentunya ada di tingkat admin kabupaten atau diatasnya. Demikian... terima kasih.