Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pendataan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Madrasah


Pada artikel terdahulu telah kami bagikan perihal Juknis atau panduan tunjangan fungsional madrasah kemenag tahun 2016. Nah berikut ini kami share mengenai pendataan calon penerima tunjangan fungsional Kemenag. Berikut persyaratan berkas yang harus dilengkapi.
Pendataan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Madrasah
Pendataan Calon Penerima Tunjangan Fungsional Madrasah

Berkaitan dengan persiapan pencairan Tunjangan Fungsional semester 1 tahun 2016, maka kami harapkan masing-masing RA, MI, MTs, dan MA segera mengirimkan surat usulan calon penerima Tunjangan Fungsional 2016. Adapun yang dikirimkan, terdiri:
  1. Surat Usulan Calon Penerima Tunjangan Fungsional (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah dan diketahui Pengawas), Format 1 Surat Usulan
  2. Lampiran Exel Surat Usulan Kepala RA/Madrasah (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah dan diketahui Pengawas), Format 2 Lampiran Surat Usulan
  3. SKMT / S29a berserta lampiranya (penilaian dari kepala madrasah di simpatika)  dan dilampirkan pula S-25a beserta jadwal dari SIMPATIKA (S-25a cukup 1 per RA/Madrasah)
  4. Print out kartu PTK (NUPTK) yang dicetak secara digital melelui SIMPATIKA. NUPTK berstatus guru, bukan Staff (TU, Peg. Administrasi) PegID jangan dimasukkan
  5. Fotokopi SK sebagai Guru Tetap yang telah dilegalisir (Swasta dari kepala yayasan dan Negeri SK Kepala Madrasah = SK terakhir / 2016);
  6. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV (dileganisir);
  7. Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000 (diketahui Pengawas Madrasah), Format 4 pernyataan-kinerja
  8. Fotokopi Rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia yang masih aktif.
Untuk ceklist bisa diunduh: CEKLIS-TF
Cover Pemberkasan Tunjangan Fungsional COVER TF

Silakan hubungi Mapenda Kemenag wilayah masing-masing.

Related Posts