Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat Guru Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

 Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

Guru di lingkungan Kemdikbud sudah menerima sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu dekat pencairan triwulan kedua sudah di depan mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan pula kepada guru madrasah atau mereka yang ada di lingkungan kemenag. Syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional tidak jauh berbeda dengan guru Kemdikbud. Berikut syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional kemenag:
 Deskripsi Penelusuran syarat guru kemenag madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional
tunjangan fungsional guru madrasah

 Berstatus sebagai guru RA/Madrasah dibuktikan dengan :

  • SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan bagi guru yang satminkalnya di RA/Madrasah Swasta
  • SK Pertama mengajar dan SK 2 (dua) Tahun terakhir sebagai Guru Tetap dari Kepala Kankemenag Provinsi/Kabupaten atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan bagi yang satminkalnya di Madrasah Negeri

  • Aktif Mengajar di RA/Madrasah (dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah dan SK Pembagian Tugas dilampiri Jadwal mengajar selama 2 tahun pelajaran dan terdaftar aktif di SIMPATIKA.
  • Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja (format terlampir)
  • Memiliki NUPTK dan atau NPK Kemenag dibuktikan dengan Print Out  (S25A) 
  • Diutamakan Memiliki Ijazah S-1/D-IV yang dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah (legalisir), jika belum S1 maka melampirkan ijazah terakhir yang dimiliki
  • Diutamakan memiliki beban kerja 24 JPL perminggu
  • Tidak berstatus CPNS/PNS
  • Usia tidak lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2016
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional Kemendiknas
  • Pengusulan data calon penerima STF-GBPNS hanya dari satu Madrasah / Satminkal (tidak boleh mengusulkan dari dua madrasah)

 PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:

  •     Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
  •     Yang berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup peluang Non S1 untuk diusulkan,           sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas;
  •     Yang lebih lama masa tugasnya;
  •     Yang bukan penerima tunjangan Profesi Guru. 
  •     Guru yang baru lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam serta memenuhi 12 JTM di satminkal tapi belum pernah dibayar tunjangan profesinya, maka guru ybs tidak diprioritaskan mendapat tunjangan fungsional guru non PNS.     

Related Posts