Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inilah Hal Yang Dilarang Pada Masa Orientasi Sekolah


Dalam peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa baru, antara lain tak perlu lagi membawa tas karung atau tas belanja plastik, saat mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Larangan Kemdikbud pada MOS 2017

Berikut atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

hal yang dilarang di Masa orientasi siswa

Permendikbud 18/2016 juga melarang aktivitas berikut:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 Untuk file lengkap silakan unduh permendikbud no 18 tahun 2016


Related Posts