Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini,
raport UKG |
Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5). yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:
Jumlah modul dibawah KCM * | Mode Diklat | Kode |
---|---|---|
8, 9, 10 | Tatap Muka | TM |
6, 7 | Daring Kombinasi | DK |
3, 4, 5 | Daring | D |
0, 1, 2 | Calon Instruktur | IN |
keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal
Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online.
Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional. Sip sudah jelas ya Bapak Ibu Guru.