Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Profesi Peserta Sergur 2015 Kemenag Dibatalkan Pembayarannya Hingga 2017

Update... telah terbit press release Ditjen Pendis Kemenag perihal ini. silakan buka di sini

Kabar kurang mengenakkan harus diterima oleh guru guru dilingkungan kemenag seperti madrasah. Pasalnya berdasarkan peraturan terbaru dari dirjen Pendis Kemenag tunjangan sertifikasi bagi guru yang lulus PLPG sergur kemenag untuk tahun 2015 dibatalkan pembayarannya.

Berdasarkan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 dalam binaan direktorat pendidikan Madrasah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam hal waktu mulai pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur tahun 2015 tersebut.


SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 201
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur kemenag tahun 2015 tersebut akan dibayarkan mulai Januari 2017. Artinya apa? Tahun 2016 dianggap hangus, walaupun guru  sudah menerima NRG 2015 tersebut serta sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik. Nah demikian tadi sekilas info mengenai hal Batalnya pembayaran tunjangan profesi guru peserta sergur tahun 2015 dari kemenag. Bagaimana guru PAI? Apakah termasuk, Nampaknya iya.


File SK penetapan NRG sergur kemenag terbaru nomor 2406 tahun 2016 bisa dibuka dilink ini

Related Posts