Kabar kurang mengenakkan harus diterima oleh guru guru dilingkungan kemenag seperti madrasah. Pasalnya berdasarkan peraturan terbaru dari dirjen Pendis Kemenag tunjangan sertifikasi bagi guru yang lulus PLPG sergur kemenag untuk tahun 2015 dibatalkan pembayarannya.
Berdasarkan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 dalam binaan direktorat pendidikan Madrasah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam hal waktu mulai pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur tahun 2015 tersebut.
SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 201 |
File SK penetapan NRG sergur kemenag terbaru nomor 2406 tahun 2016 bisa dibuka dilink ini