Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah?

Mumpung masih hot nih berita alias isu masalah akan dihapusnya sertifikasi bagi guru. Ini tak jauh hari pasca reshuffle kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dimana Mendikbud Anies Baswedan digantikan oleh Prof. Muhajir mantan rektor UNMUH Malang.

Di Medsos beredar kabar bahwa Mendikbud yang baru akan menghapuskan sertifikasi bagi pendidik yang dianggap menghamburkan uang negara. Parahnya berita tersebut begitu banyak dibagikan dimedia sosial maupun web yang tidak bertanggung jawab yang tidak jelas asal-usulnya darimana.

Sebenarnya kabar sertifikasi guru akan dihapus ini sudah pernah beredar di dunia maya beberapa tahun terakhirterutama  menjelang pilpres 2014.

Berita model begini yang tanpa dasar, kadang sangat mudah dipercaya netizen karena gak mau mencari tahu kebenaran, mencari sumber berita yang lain serta tidak berfikir logis dan analitis.

Jelas bahwa kabar bahwa Mendikbud yang baru akan menghapus sertifikasi bagi guru ini merupakan kabar tidak benar atau bahasa kerennya HOAX. Ya iyalah, sumber berita gak jelas, kalaupun ada dari website atau blog juga tidak mencantumkan asal darimana. Wajar, pencatuman berita isu krusial wajib kiranya merujuk pada sumber yang bisa dipercaya.  Apakah ada rekaman wawancara Mendikbud yang akan menghapus sertifikasi guru? Baik itu berupa suara atau video atau kliping berita koran?

Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah?
Sertifikasi Guru Akan Dihapus, Benarkah? 

Kalau kita mau berfikir lebih logis lagi, mungkin bisa merujuk pada aturan atau undang undang yang berlaku di Indonesia. Sertifikasi bagi pendidik atau guru baik bagi yang sudah mengajar (Guru dalam jabatan) maupun guru yang akan mengajar, misalnya baru lulus kuliah keguruan (pra jabatan) semua sudah diatur dan diamanatkan Udang undang. Silakan baca deh UU Guru dan Dosen lihat pasal 11.
GAK BISA SEORANG PRESIDEN apalagi menteri seenaknya sendiri menghapus pasal ataupun ayat dalam Undang-undang.

Untuk mengubah ataupun merevisi undang-undang gak bisa asal, perlu sidang Anggota DPR yang kadang butuh waktu bertahun-tahun. Apalagi jika melihat latar belakang Mendikbud yang baru bukan berasal dari Partai Politik. Jelas akan sangat sulit bahkan mustahil.
Pemerintah juga pasti berfikir bagaimana efeknya, baik manfaat maupun mudharatnya bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat. Itu kalo ditilik dari aspek politik.

Nah bagaimana masalah tunjangan sertifikasi alias tunjangan profesi apakah akan dihapus juga sebagaimana hebohnya saat akan Pilpres dulu. Ya pasti nggaklah, sertifikasi guru ada ya tunjangannya pasti ada. Kalaupun iya, bukanberarti dihapus tapi diganti nama saja. Kalo melihat dari UU ASN yang telah disahkan, nanti namanya disebut tunjangan kinerja.
Udah ah. yang paham aturan dan mau berfikir logis, analitis pasti paham. Beda kalo mereka mikirnya pake ESMOSI. hehehe


Related Posts