Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui bantuanPembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.
Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di madrasah di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja adalah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan madrasah
dapat bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan Ruang Kelas Baru yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2016
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRRHlwYV9ueEdPbFE/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2016
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRM0FhWXV3VmdLR2M/view?usp=sharing
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun 2016
https://drive.google.com/file/d/0B-rVxQmIUeyRbDFRd2ZwOGFHVDA/view?usp=sharing