Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mendikbud Persiapkan Payung Hukum Sebarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Salah satu PR yang ditinggalkan mantan Mendikbud Anies Baswedan adalah program PIP. Pembagian Kartu Indonesia Pintar, rupanya belum maksimal dijalankan oleh Menteri terdahulu, dan inilah ang menjadi tantangan Mendikbud yang baru, Prof. Muhajir Effendi. Ini pula salah satu penyebab mengapa Anies Baswedan dicopot dari Mendikbud. 

Terkait data untuk KIP, Muhadjir mengatakan kalau mengambil data dari Kemensos berdasarkan pengalaman ternyata kurang valid. Data Kemensos diambil dari data kemiskinan yang ada di masyarakat. Kalau ada anak keluarga miskin yang tak sekolah tapi diberi KIP jadi repot karena KIP syaratnya untuk anak sekolah. "Jadi data harus jelas dulu. Baru KIP diturunkan," katanya.

Karena itulah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  akan mempersiapkan payung hukum bagi penyebaran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab ada beberapa masalah yang berkaitan dengan undang-undang.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP)

"Selain itu, saya juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait validasi data. Data mana yang paling pas untuk digunakan, harus jelas dulu datanya sebelum diekselusi," katanya, Jumat, (29/7).

Dia mengatakan semua ini baru disusun. Diharapkan masalah ini bisa diselesaikan dalam tiga bulan ke depan. "Memang saat saya dipanggil presiden diberi dua amanah. Pertama supaya dipertajam program pendidikan vokasi, kedua dipertajam pemanfaatkan program KIP," ujarnya.

Muhadjir mengatakan ini merupakan program besar yang diprioritaskan presiden. Adanya kesenjangan di masyarakat diharap bisa diatasi dengan KIP.




Related Posts