Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru
Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (dalam jaringan) dan daring kombinasi tatap muka dengan dalam jaringan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah menetapkan Program Guru Pembelajar (GP) sebagai salah satu modus untuk meningkatkan kompetensi guru. Untuk kepentingan itu perlu dibuat modul yang akan menjadi bahan ajar dalam Program GP tersebut yang diturunkan dari permendiknas nomor 16 tahun 2007. Pemanfaatan modul disesuaikan dengan kebutuhan guru yang diketahui dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
Silakan unduh seluruh modul guru pembelajar Kimia SMA di tautan ini.
Untuk modul modul GP lainnya buka di kumpulan modul guru pembelajar