Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi Muh Azis Yunus, Kamis (11/8/2016) mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana. Sejak kemarin hingga kini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya di SMK 2 Makassar, Dahrul," kata Azis.
Polisi masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini.
"Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kita proses juga dan menunggu hasil visum," kata dia.
kompas.com