Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Surat Menteri Keuangan RI tentang Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.



Kesimpulan, guru PNS madrasah yang bekerja di luar instansi pemerintah tidak berhak untuk mendapatkan uang makan serta gaji 13.


Related Posts