Beberapa anggaran pendidikan yang melalui transfer ke daerah lebih banyak dimasukkan dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. DAK NON FISIK di bidang pendidikan seperti; dana BOS, BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dll.
Pada tahun 2017 mendatang, anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 45.120.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Triliun Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah).
Sedangkan Biaya Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp. 3.710.000.000.000,- (Tiga Triliun Tujuh Ratus Sepuluh Miliar Rupiah).
Ada juga dana pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk PNS sebesar Rp, 56.580.000.000.000,-. Selain itu juga dianggarkan dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah sebesar Rp. 1.400.000.000.000,-. Tunjangan Khusus PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp. 2.070.000.000.000,-.
Disamping yang sudah dianggarkan secara rutin setiap tahun, dana anggaran pendidikan juga masuk dalam DAK Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp. 6.107.100.000.000,0; DAK Penugasan Bidang Pendidikan SMK sebesar Rp. 1.951.802.990.000,-.
Total anggaran pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebesar Rp. 414.093.164.417.000,- (Empat Ratus Empat Belas Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
RAPBN sendiri diperkirakan sebesar Rp. 2.070.465.942.664.000,-. http://bangimam-berbagi.blogspot.co.id/