Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sekolah Boleh Pungut SPP, Ini Syaratnya


Sejumlah daerah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekolah boleh pungut SPP

Pemberlakuan kembali SPP ini merupakan dampak dari pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK. Sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, kini diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan itu berlaku secara nasional.

Lantaran menjadi kebijakan di pemerintah daerah, maka ada beberapa sekolah yang membebaskan SPP bagi para siswanya, ada juga yang tidak.

Sekolah yang menggratiskan iuran kepada siswanya itu bisa jadi karena sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak cukup untuk pengembangan kegiatan sekolah, sehingga memerlukan masukan lain dari SPP.

Hamid menjelaskan, jumlah SPP yang harus dibayarkan akan ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur. Besaran SPP disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.

Namun, pemberlakuannya kembali penarikan SPP ini, kata Hamid, tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah tetap akan memmberikan bantuan bagi pelajar yang tidak mampu. kompas.com

Related Posts