Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sumbangan


Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang telah disahkan pada 30 Desember 2016 lalu disebutkan perlu revitalisasi tugas dan fungsi Komite Sekolah. Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini disebutkan, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

komite sekolah boleh menggalang dana bantuan dan sumbangan sekolah

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Penggalangan dana sumbangan atau bantuan pendidikan ini  juga wajib memperhatikan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan dasar.

Related Posts