Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

41 Ribu Guru Tidak Lulus PLPG Ikuti UTN Ulang


Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 pada Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”
UTN Ulang

Apabila seseorang guru yang mengikuti proses PLPG yang nilai ujian tulis nasional (UTN) nya belum mencapai 80, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengikuti UTN ulang sebanyak 4 kali selama 2 tahun. Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 terdapat sebanyak 41.281 peserta PLPG se Indonesia yang dinyatakan TIDAK LULUS karena UTNnya belum mencapai nilai 80

“Mengingat masih banyaknya peserta yang belum dinyatakan lulus dan jarak tempat tugas mereka relatif jauh dengan tempat pelaksanaan PLPG, maka agar tidak membebani para guru untuk mendatangi LPTK tempat penyelenggara PLPG , kebijakan yang ditempuh oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) adalah menyeleggarakan UTN berbasis wilayah secara online dengan menggunakan TUK sebagai tempat pelaksaan ujian”. Demikian ungkap Sumarna Suryapranata, Dirjen GTK pada ada pembukaan Rakor Persiapan UTN di Hotel Golden Boutique Jakarta 16 Maret 2017 yang dihadiri para Ketua KSG LPTK dan Kasi Sistem Informasi LPMP dan Kabid Sekolah SMA/SMK seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut bapak Dirjen GTK meminta bantuan dari LPMP untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan ujian sistem online tersebut, hal ini dimungkinkkan karena LPMP sudah sangat berpengalaman melaksanakan ujian sistem online dan sukses menguji lebih dari dari 2 juta guru pada pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pelaksanaan UTN ulangan 1 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24-28 April 2017 di TUK yang akan  ditetapkan oleh LPMP. 

Untuk melihat jadwal lengkap UTN secara nasional silakan buka alamat web kemdiknas,swin.net.id

Related Posts