3. Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisl selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal darl sumber belajar (bidang studi) yang telah diungga melalui laman sertlfikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondlsi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan.
Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.
4, Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Sub rayon sesuai kerenruan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Gum [Buku 3).
5. Penyelenggaraan PLPG meliputi perternuan tatap muka, pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-.:entered learning). praktik mengajar/bimbingan. dan ujian akhir PLPG.
6. Gum yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal "baik" (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.
7. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberl kesernpatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-Z diberi kesernpatan 4 kali mengulang pada tahun berlkutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar rnempersiapkan diri dengan belajar secara mandlri.
8. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal "baik" dapar diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidi kan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN
9. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapatcliberikan sertifikat pendidik.
11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (em pat) kali dalarn jangka waktu 2 ( dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
12. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Sub rayon atau di ternpar lain yang ditetapkan oleh Rayon.
13. Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
PLPG 2017 |
Nah demikian tadi gambaran mengenai alur sergur, pedoman penetapan peserta sergur 2017, serta hal hal umum terkait PLPG, UTN/UKG 2017.Silakan unduh secara lengkap juknis sergur 2017, buku 1 nya.
Silakan di klik pada gambar2 diatas agar lebih jelas. Jangan lupa share ya