Pemerintah berencana akan menerbitkan peraturan presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang ditujukan sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 23/2017. Permendikbud Nomor 23/2017 sebagaimana kita ketahui salah satunya mengatur tentang sekolah 5 hari kerja atau full day school. Terbitnya Permendikbud Nomor 23/2017 ini banyak mendapat tentangan dari beragam khalayak.
Halaman depan Rancangan Perpres Pendidikan Karakter |
Johan Budi, juru bicara Kepresidenan, mengatakan rancangan Perpres tersebut sedang dibahas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kementerian agama pun terlibat dalam aturan mengenai pendidikan karakter.
Johan mengatakan isi dari Perpres tersebut tidak sama sepenuhnya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. "Tapi memang Perpres diterbitkan setelah ada polemik (full day school)," kata Johan.
Isu fuul day school kembali menjadi perhatian publik dengan terjadinya penolakan atau demonstrasi di berbagai daerah. Demonstrasi menolak penerapan aturan full day school dilakukan oleh kalangan Nahdlatul Ulama dan santri.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi mengatakan, Rancangan Perpres itu kini berada di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Presiden kan sudah menyampaikan, yang mau lima hari silakan, yang enam hari juga silahkan. Jadi dua-duanya boleh," kata Didik.
Namun Didik enggan memaparkan apa saja isi dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter tersebut. Ia mengatakan, saat ini masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa diumumkan.