Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Gaji Baru ini Wajib Diketahui PNS

Kebijakan Kementerian Pembinaan dan Aparatur Negara (Menpan RB) dari tahun ke tahun terus berubah, tentu saja tujuannya agar sistem birokrasi dan kepegawaian terus membaik. Salah satunya adalah masalah tunjangan bagi para abdi negara PNS.

Selain menerima gaji mulai 2018 tunjangan bagi PNS terdiri dari 2 macam saja Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Buka aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS

tunjangan PNS berdasar UU ASN

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.

Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.

Bagaimana dengan tunjangan guru?
Sistem baru penggajian PNS ini juga akan diterapkan di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak.

Related Posts