Rekan-rekan PNS barangkali ada yang kebingungan saat mengisi kolom jabatan saat pengisian PUPNS. Karena PNS sendiri masih belum paham betul mengenai hal ini berikut penjelasan sederhana mengenai jabatan jabatan dalam PNS.
Tentang jabatan PNS :
Saya kasih ringkasannya saja biar tidak terlalu banyak teorinya, yang penting prakteknya berhasil.
Jabatan PNS itu ada 2 :
a) pejabat struktural, dan
b) pejabat fungsional, jabatan fungsional ini ada 2 lagi, yaitu :
i) fungsional umum, dan
ii) fungsional khusus
ciri2 dari masing2 mereka :
a) Struktural : mempunyai jenjang eselonisasi, itu yang jadi kepala-kepala gitu, contoh : kepala UPT Disdik, kepala seksi, kepala dinas, dst
b i) Fungsional umum : biasanya kita dengar dengan sebutan STAF (kecuali STAF AHLI loh ya hehe ...), dicirikan dengan naik pangkatnya reguler yang 4 tahunan itu loh...
b ii) Fungsional tertentu : ini jabatan punya aturan main sendiri-sendiri sesuai dengan instansi pembinanya, mempunyai ciri yang sangat khas yaitu pengumpulan angka kredit (AK), cth : guru, bidan, penyuluh KB, peneliti, jaksa, polisi pp, pranata komputer, analis kepegawaian dll
Berikut gambaran cara pengisian riwayat jabatan PNS di PUPNS
1. Klik pilihan pilih jabatan, untuk guru PILIH FUNGSIONAL TERTENTU
Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan
Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis
Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol MERAH tanda tanya untuk
masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim.
janganditeruskan isi riwayat jabatan jika, status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi, silakan isi data lain dulu.
Nah demikin penjelasan sederhana mengenai Jabatan PNS semoga bisa bisa dipahami. akan kami update info terbaru.