Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Pelaksanaan UKG Online

UKG tahun 2015 ini akan dilaksanakan baik secara online maupun offline (manual). Nah bagi Anda yang akan melaksanakan uji kompetensi Guru secara online, ada baiknya dibaca baca dulu aturan main pelaksanaan UKG online yang wajib diketahui oleh peserta UKG.

Aturan Pelaksanaan UKG Online
1. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK (tempat uji kompetensi) pada tanggal yang telah ditetapkan. UKA dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKA tiap harinya dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.
2. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKA Online, petugas yang harus ada pada setiap tempat UKG sebagai berikut :

a. 1 orang koordinator lokasi yaitu Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG
b. 1 orang operator guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang yang menjadi tempat UKG .
c. Pengawas ruang yaitu petugas LPMP yang ditugaskan untuk  melakukan pengawasan UKG disetiap ruang, bila tidak  memungkinkan dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. 
d. Tenaga teknis (minimal 1 orang) untuk mempersiapkan  laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

Aturan Pelaksanaan UKG Online
 3. Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
4. Setiap hari maksimal ada 3 (tiga) gelombang ujian dalam ruangan yang sama.
5. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
6. Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan komputer.
7. Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
8. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
9. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
10.  Operator mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian
11. Setiap tempat UKA akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah tempat UKA. 
12. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan juga ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan

Related Posts