Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Edaran Kemdikbud Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru


Setiap tahun tentunya setiap sekolah mengadakan kegiatan bagi calon siswa baru baik tingkat sekolah dasar, SLTP maupun SLTA.  Sekolah wajib mengikuti rambu-rambu bagaimana kegiatan itu dilaksanakan. Kalau tahun-tahun sebelumnya biasa dikenal dengan istilah Masa Orientasi Sekolah atau MOS, nah kalau untuk tahun 2019 ini sebutannya Pengenalan Lingkungan Sekolah atau PLS.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Rambu-rambu atau peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan Pengenalan Lingkungan sekolah sebenarnya sudah diterbitkan yakni lewat Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, jadi edaran ini untuk mengingatkan kembali sekolah dan pihak terkait seperti dinas pendidikan setempat mengenai aturan PLS bagi siswa baru.

Adapun tujuan dari edaran tentang PLS ininya tentunya untuk mencegah berbagai macam praktik yang tidak dibenarkan selama masa pengenalan sekolah tersebut yang setiap tahun tidak terlepas dari kasus perundungan kepada calon siswa baru.


Berikut ini edaran selengkapnya;

SURAT EDARAN
Nomor:6197/D.D4/PD/2019
TENTANG
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS)

Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Para Kepala Sekolah
di seluruh Indonesia


Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS. 
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah. 
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. 
  5. Kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8. 


Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru silakan unduh di tautan ini.

Related Posts