Dalam Juknis atau petunjuk teknis pendataan pendidikan Dapodik, sekolah bisa mengangkat tenaga khusus dalam menangani dapodik, namun bisa juga mengangkat tenaga yang sudah ada misalnya guru atau tata usaha untuk mengangani dapodik. Walaupun tenaga yang sudah tersebut memiliki tugas lain dan sudah memiliki SK lain, namun tidak ada salahnya kita juga meminta Kepala Sekolah untuk membuatkan SK Pengangkatan sebagai tanaga operator Dapodik. Berikut contoh SK Operator Sekolah/dapodik yang bisa kita pakai untuk keperluan pembuatan SK Operator.
SK operator dapodik ini wajib dimiliki oleh operator sekolah, karena nantinya akan diminta oleh pihak terkait sebagai bukti bahwa kita memiliki hak akses ke aplikasi dapodik dan aplikasi turunannya seperti verval PD dll.
SK operator dapodik ini wajib dimiliki oleh operator sekolah, karena nantinya akan diminta oleh pihak terkait sebagai bukti bahwa kita memiliki hak akses ke aplikasi dapodik dan aplikasi turunannya seperti verval PD dll.
KOP SEKOLAH DISINI
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI ............
NOMOR: 422/062/SDN.012.SGT-SEL/VII/2018
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH
SD NEGERI ........... KECAMATAN SANGATTA SELATAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 2012
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .......
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang
pendidikan baik di tingkat SD Negeri .......
b. bahwa
dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu mene tapkan seorang
pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 004 Sangatta Selatan
c. bahwa
mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD
Negeri SD Negeri ............ Tahun 2012.
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat
Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri 004 Sangatta Selatan
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun
20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.
Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.
Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur SDN 012 Sangatta Selatan personil
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang
terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut
Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri ........... sebagaimana dimaksud
pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2.
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan
melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar
Negeri ........
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan
pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD ........ sebagaimama
standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi
pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.
Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN ........
KETIGA : Dalam melaksanakan
tugasnya, Admin/Operator Datadik SD ........ bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri ........
KEEMPAT : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sangatta
Pada Tanggal : 25 Juli 2011
KEPALA
SEKOLAH
SURAtMAN, S. Pd
NIP. 19570401 198011 1 002
Salinan
Keputusan ini dikirim kepada :
1. Dinas
Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
2. UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Sangatta
Selatan
3.
Administrator/Operator
Datadik SDN ........
4. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 212 SANGATTA
SELATAN
NOMOR : 422/062/SDN.212.SGT-SEL/VII/2011
TANGGAL : 25 Juli 2011
ADMINISTRATOR/OPERATOR
DATADIK
SD NEGERI 212 SANGATTA SELATAN
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol/Ruang
|
Jabatan
|
1
|
ROSMAwati, S. Pd
|
IIa/ Penata Muda
|
Guru Kelas/ Administrator Sekolah
|
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ........
SURAtMAN, S. Pd
NIP. 19570401 198011 1 002