Saat ini masih banyak orang tua yang menunda bahkan enggan mengurus atau membuat akte kelahiran. Terutama orangtua yang belum memahami begitu besar manfaat Akte Kelahiran anak untuk masa depannya kelak. Selain karena latar belakang pendidikan orangtua, terjadi juga karena kebingungan orangtua/wali proses birokrasi bagaimana cara membuat akte kelahiran
Apa Sih Akte Kelahiran Itu? Akte kelahiran merupakan bukti sah mengenai status anak yang di keluarkan oleh kantor atau dinasa catatan sipil kabupaten setempat.
Apa Saja Manfaat Ake Kelahiran?
Sebagai identitas anak
Administrasi kependudukan : KTP, Kartu Keluarga
Untuk keperluan pendaftaran sekolah TK/SD
Untuk pendaftaran pernikahan di KUA
Syarat untuk melamar Pekerjaan
Persyaratan pembuatan paspor
Untuk pengurusan hak ahli waris
Pengurusan asuransi
Mengurus tunjangan keluarga
Mengurus hak dana pensiun
untuk melaksanakan ibadah haji
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Akte kelahiran anak sebaiknya dibuat setelah anak lahir. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada beberapa surat atau dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat akte kelahiran, yaitu:
Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin
Foto Copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil
Foto Copy KTP Suami dan Istri
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Akte Kelahiran Suami dan Istri
Foto Copy KTP saksi pencatatan pelapor kelahiran
Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran
Batas waktu 14 hari setelah anak lahir
Sedangkan bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu dipersiapkan:
Fotokopi sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
Fotokopi Paspor Suami/Istri
Fotokopi KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
Fotokopi KTP dan KK untuk ibu WNI
Batas waktu 7 hari setelah lahir
Proses pembuatan akta kelahiran di kantor catatan sipil kabupaten
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
Penelitian Berkas
Memasukkan Data dalam Komputer
Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Distempel atau dicap
Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja
Pencatatan Kelahiran yang per 1 Mei 2013 ini sudah tidak perlu penetapan Pengadilan lagi agar dapat mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi anaknya.
Pembiayaan pembuatan Akte kelahiran
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis adalah gratis, namun di lapangan terkadang ada pungutan liar dengan alasan biaya fotokopo dsb, namun tidak begitu memberatkan.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.
Nah buat Anda orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran anak segera buatkan, bisa menghubungi ketua RT, ke kantor kelurahan / desa setempat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.