Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pentingnya Akte Kelahiran Anak

Apakah akte kelahiran itu? Mengapa anak harus di buatkan akta kelahiran?

Saat ini masih banyak orang tua yang menunda bahkan enggan mengurus atau membuat akte kelahiran. Terutama orangtua yang belum memahami begitu besar manfaat Akte Kelahiran anak untuk masa depannya kelak. Selain karena latar belakang pendidikan orangtua, terjadi juga karena kebingungan orangtua/wali proses birokrasi bagaimana cara membuat akte kelahiran

Apa Sih Akte Kelahiran Itu? Akte kelahiran merupakan bukti sah mengenai status anak yang di keluarkan oleh kantor atau dinasa catatan sipil kabupaten setempat.

cara pembuatan akta kelahiran anak, proses langkah dan kantor tempat pembuatan akte kalahiran anak. biaya membuat akat kelahiran anak


Apa Saja Manfaat Ake Kelahiran?

    Sebagai identitas anak
    Administrasi kependudukan : KTP, Kartu Keluarga
    Untuk keperluan pendaftaran sekolah TK/SD
    Untuk pendaftaran pernikahan di KUA
    Syarat untuk melamar Pekerjaan
    Persyaratan pembuatan paspor
    Untuk pengurusan hak ahli waris
    Pengurusan asuransi
    Mengurus tunjangan keluarga
    Mengurus hak dana pensiun
    untuk melaksanakan ibadah haji


Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Akte kelahiran anak sebaiknya dibuat setelah anak lahir. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada beberapa surat atau dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat akte kelahiran, yaitu:

    Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin
    Foto Copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil
    Foto Copy KTP Suami dan Istri
    Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    Akte Kelahiran Suami dan Istri
    Foto Copy KTP saksi pencatatan pelapor kelahiran
    Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran
    Batas waktu 14 hari setelah anak lahir


Sedangkan bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu dipersiapkan:

    Fotokopi sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
    Fotokopi Paspor Suami/Istri
    Fotokopi KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
    Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
    Fotokopi KTP dan KK untuk ibu WNI
    Batas waktu 7 hari setelah lahir

Proses pembuatan akta kelahiran di kantor catatan sipil kabupaten

 Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:

    Penelitian Berkas
    Memasukkan Data dalam Komputer
    Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
    Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Distempel atau dicap
    Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.

Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja

Pencatatan Kelahiran yang per 1 Mei 2013 ini sudah tidak perlu penetapan Pengadilan lagi agar dapat mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi anaknya.

Pembiayaan pembuatan Akte kelahiran

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis adalah gratis, namun di lapangan terkadang ada pungutan liar dengan alasan biaya fotokopo dsb, namun tidak begitu memberatkan.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.


Nah buat Anda orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran anak segera buatkan, bisa menghubungi ketua RT, ke kantor kelurahan / desa setempat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Related Posts