Buka dulu
gaji pokok PNS 2015 Anda yang PNS yang sudah tidak sabar menikmati kenaikan gaji PNS dan bertanya-tanya mengapa mengapa gaji PNS tahun ini belum ada kenaikan. Ada kabar terbaru Beberapa hari yang lalu pemerintah lewat kementerian Hukum dan Hama menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. perhitungan kenaikannya adalah sebesar 6% dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu. Kenaikan dirasakan oleh semua tingkat pangkat golongan, dari golongan 1, 2, 3, dan 4.
|
kenaikan dan tabel daftar gaji pokok pns 2014 |
Untuk dasar perhitungan gaji pokok PNS 2014, bisa dilihat pada gambar di atas, klik gambar untuk melihat tampilan gambar yang diperbesar. Untuk menyimpan gambar lalu di print, Klik kanan mouse Anda, save image as, berikan nama file. Semoga dengan kenaikan gaji ini, kinerja PNS semakin meningkat. Selamat buat Anda PNS, sabar tunggu rapelan gajinya yaa, untuk format lengkap .pdf silakan klik
di link ini.