Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Daftar CPNS, Pelamar Cukup Masukkan Data Nomor Induk Kependudukan

Daftar CPNS, Pelamar Cukup Masukkan Data Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah mulai penerimaan tahun 2014 mempermudah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal  http://panselnas.menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran rseleksi CPNS yang terintegrasi.

“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB  Iwan Hermanto Soetjipto menambahkan, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.

Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.

Sesuai data Kementerian PAN-RB, banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena tahun lalu pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.

Pemerintah merencanakan akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS diperkirakan akan dilakukan akhir Juli ini atau setelah lebaran.

(Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Related Posts