NISN MI MTs MA |
Sebelum membuat usulan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi yakni:
1. Memiliki nomor statistik Madrasah bagi MI, MTs dan MA atau Nomor Statistik Pomdok Pesantren
2. Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang bisa di cek melalui
3. Data sekolah tercatat di database EMIS ditjen Pendis Kemenag secara akurat dan uptodate
Cara Pengajuan
a. Setiap satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Ponpes penyelenggara program Wajar Dikdas Salafiyah menyampaikan data pokok pendidikan secara lengkap dan akurat melalui sistem EMIS. NISN wajib dicantumkan jika sudah memiliki NISN untuk menghindari NISN ganda
b. NISN yg sudah diproses bisa dilihat di http://refpd.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik sedangkan informasi individu sisa bisa dibuka di alamat nisn.data.kemdikbud.go.id (lihat cara mencari NISN)
c. Sub bag sistem informasi akan melakukan pengajuan NISN bagi peserta didik yg belum memiliki NISN kepada Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan data EMIS yang telah diterima Kanwil Kementerian Agama Provinsi
d. Peserta didik yang berada ditingkat akhir akan diprioritaskan untuk mendapatkan NISN
e. Daftar NISN yang diterbitkan PDSP , akan disampaikan ke Ditjen Pendis melalui subbag Sistem Informasi (EMIS PUSAT)
f. Setelah itu daftar NISN akan dikirimkan melalui sKanwi Kemenang provinsi untuk diedarkan ke seluruh satuan pendidikan.
g. Data akan diupdate ke dalam database EMIS dan dapat dilihat secara online melalui aplikasi EMIS online.
Demikian tadi proses cara pengajuan NISN di sekolah/madrasah lingkungan Kemenag. untuk selengkapnya bisa didownload disini