Dalam permendikbud ini mengatur tentang kualifikasi akademik, hak dan kewajiban, Peran Guru TIK, rincian kegiatan dan tanggung jawab di sekolah serta rasio siswa minimal yang diampu.Berikut beberapa hal penting yang ada dalam permendikbud tersebut:
Pasal 2 tercantum:
G u r u TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan
Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikanDalam Bab IV pasal 6 Ayat 3 tertulis
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
Dalam Bab V ketentuan peralihan menegaskan tentang guru yang mengajar TIK namun tidak memiliki ijazah yang linear, masih bisa mengajar hingga Desember 2016 serta wajib sertifikasi ulang jika sudah memiliki ijazah yang linear.
untuk download permendikbud no 68 tahun 2014 selengkapnya bisa diklik di link ini
https://www.dropbox.com/s/zrngigviocnmf3o/permen_tahun2014_nomor068.pdf