“Dengan menggunakan database Dapodik untuk penyelenggaraan UN, tidak perlu dilakukan penjaringan data karena tinggal verifikasi,” kata Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Jumat siang, 18 Juli 2014.
Data yang diambil dari Dapodik merupakan data awal. Data tersebut kemudian divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi. Validasi diperlukan lantaran data siswa kelas IX, yang diambil dari data siswa kelas VIII, bisa berubah misalnya karena siswa keluar atau pindah sekolah.
Pemanfaatan Dapodik untuk pelaksanaan UN, tambah Supriyatno, akan meningkatkan kualitas data. Pemasukan data siswa oleh operator sekolah ke aplikasi Dapodik tidak lagi main-main. “Karena datanya akan dipakai di ijazah. Mereka pasti akan aware terhadap kebenaran data,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan Dapodik berpengaruh terhadap efisiensi anggaran. Sebab, penjaringan data, yang tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit, tak perlu lagi dilakukan. Data Dapodik menjadi single data setelah integrasi Dapodik dan UN.
Dapodik juga akan dimanfaatkan sebagai data primer dalam rapor siswa. Hal ini dimungkinkan lantaran pembaruan Dapodik dan penerbitan rapor siswa sama-sama dilakukan per semester. Rapor siswa yang menggunakan Dapodik sendiri mulai diterapkan pada semester II.